Berita Nasional
Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Terkait Putusan MA Mengenai Pilpres 2019
Menurut Yusril, dalam putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Lalu apa pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019 lalu?
Komisoner KPU Hasyim Asy’ari yang dikonfirmasi menyebutkan, putusan tersebut tak berpengaruh pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019 lalu.
Hasyim memastikan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah.
"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU: Perolehan Suara Joko Widodo-Maruf Amin Sesuai UUD 1945
• Polisi Tangkap 4 dari 7 Tersangka Pemerkosa Ibu Muda, Korban Diteror Para Pelaku hingga Bunuh Diri
• Cerita Ahok Mohon-mohon Kepada Selingkuhan Veronika Tan, untuk Jauhi Istrinya, Tapi Tak Digubris
• Menpan Bakal Berhentikan 20 Persen PNS yang Tidak Produktif
Menurut Yusril, dalam putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak.
Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019.
Berikut penjelasan Yusril sebagaimana keterangannya yang diterima Tribunnews.com:
Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA samasekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat.
Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno.
Lagi pula putusan uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiyai Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Yusril Ihza Mahendra
putusan MA
Rachmawati Soekarnoputri
Jokowi-Maruf
berita nasional hari ini
Tribunlampung.co.id
Kapolri Larang Polantas Tilang Manual untuk Hindari Pungli |
![]() |
---|
Anak Meninggal Diduga Hepatitis Akut Usia 2-11 Tahun, Simak Penjelasan Kemenkes |
![]() |
---|
Pasangan Pengantin di Lamongan Naik Perahu karena Banjir Viral di Medsos |
![]() |
---|
Jenderal TNI Dicopot setelah Viral Kirim Surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Viral Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Gibran Turun Tangan |
![]() |
---|