Pelayanan Publik

Syarat Buat SIM A Khusus dan Cara Serta Prosedur Buat SIM A Khusus

SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat SIM A Khusus dan Cara Serta Prosedur Buat SIM A Khusus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) A Khusus adalah salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.

Setelah mengetahui SIM A Khusus, lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A Khusus?

Kendati perlu diingat, SIM A Khusus tidak diperuntukan pada sepeda motor dengan kereta samping.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata Kompol Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM A Khusus?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A Khusus, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Apa syarat membuat SIM A Khusus?                      

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved