Pelayanan Publik

Syarat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Berikut Prosedurnya

Menurut Kadisdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan.

Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Berikut syarat penerbitan pelaporan kematian luar negeri. 

8. Petugas menyerahkan Pelaporan Kematian Luar Negeri kepada pemohon.

Apa syarat membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Adapun sejumlah syarat pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni:               

1. Mengisi formulir.

2. Fotokopi KK.

3. Fotokopi e-KTP pemohon.

4. Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon.

5. Fotokopi Putusan dari Pengadilan Negeri.

Berapa biaya pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5-15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5-10 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved