Pelayanan Publik

Syarat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Berikut Prosedurnya

Menurut Kadisdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan.

Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Berikut syarat penerbitan pelaporan kematian luar negeri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Penerbitan pelaporan kematian luar negeri adalah catatan yang diperuntukan bagi WNI, yang mengalami kematian di luar negeri.

Penerbitan pelaporan kematian luar negeri adalah salah satu produk layanan dari Disdukcapil.

Setelah mengenal penerbitan pelaporan kematian luar negeri, lalu apa saja syarat dan prosedur membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

“Penerbitan pelaporan kematian luar negeri nantinya melampirkan beberapa syarat seperti surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit, surat keterangan kematian (F-2.29) dan lain-lainnya,” ujar Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Syarat Membuat SIM A, Berikut Prosedur dan Biayanya

Syarat Bikin Surat Keterangan Lapor Diri, Simak Juga Prosedur dan Biaya Bikin SKLD

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya

Syarat Buat SIM B2, Simak Juga Prosedur dan Biaya Buat SIM B2

“Asalkan semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, proses hanya membutuhkan 1 sampai 2 hari jam kerja,” tambahnya.

Bagaimana prosedur membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi untuk membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri, antara lain seperti:

1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan.

2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.

3. Sekretaris melakukan validasi berkas.

4. Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen.

5. Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan Kematian Luar Negeri.

6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan Kematian Luar Negeri.

7. Kepala Dinas menandatangani Pelaporan Kematian Luar Negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved