Pelayanan Publik

Syarat Membuat SIM A, Berikut Prosedur dan Biayanya

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara mobil dalam jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kilogram.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Cara Membuat SIM A. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (surat izin mengemudi) A merupakan salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A adalah surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara mobil dalam jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kilogram.

Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A?

Diketahui, SIM A diperuntukkan bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Warga Bandar Lampung Bisa Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya

Syarat Buat SIM B2, Simak Juga Prosedur dan Biaya Buat SIM B2

Syarat Bikin Surat Keterangan Lapor Diri, Simak Juga Prosedur dan Biaya Bikin SKLD

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata Kompol Reza kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM A?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM A?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM A baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved