Pelayanan Publik
Syarat Bikin Surat Keterangan Lapor Diri, Simak Juga Prosedur dan Biaya Bikin SKLD
Berikut penjelasan tentang syarat bikin SKLD, cara bikin, prosedur, waktu dan biaya bikin Surat Keterangan Lapor Diri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan Lapor Diri atau SKLD merupakan surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pelapor, kepada pejabat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.
SKLD merupakan salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Simak, syarat bikin SKLD, cara bikin, prosedur, waktu dan biaya bikin Surat Keterangan Lapor Diri.
Surat keterangan lapor diri berisikan perihal data-data pelapor secara lengkap.
Umumnya, SKLD diperuntukan bagi setiap warga negara asing (WNA), yang hendak melengkapi dokumentasi izin tinggal di NKRI.
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah menjelaskan, umumnya surat keterangan lapor diri dikeluarkan oleh pihak Satuan Intelkam.
“Untuk lapor diri tetap melalui SPK, tetapi pasti umumnya nanti diarahkan ke Intel. Pada intinya untuk mendapatkan SKLD, dokumen-dokumen harus lengkap,” terang AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah mengungkapkan, SKLD berfungsi untuk melengkapi izin tinggal WNA selama berada di Indonesia.
Surat tanda terima pemberitahuan, lanjut Titin Maezunah, memastikan sebuah kegiatan yang digelar tersebut, telah diizinkan oleh pejabat polri setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian.
Apa syarat bikin surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah menerangkan, adapun sejumlah syarat dalam membuat surat keterangan lapor diri, antara lain seperti:
1. Membawa Surat Permohonan Penerbitan (STM).
2. Membawa Paspor asli dan fotokopi.
3. Membawa KITAS/KITAP.
4. Membawa KTP/Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga (KK) induk semang (Penjamin anda selama berada di Indonesia).