Pelayanan Publik

Syarat Bikin Surat Keterangan Lapor Diri, Simak Juga Prosedur dan Biaya Bikin SKLD

Berikut penjelasan tentang syarat bikin SKLD, cara bikin, prosedur, waktu dan biaya bikin Surat Keterangan Lapor Diri.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Syarat Bikin Surat Keterangan Lapor Diri, Simak Juga Prosedur dan Biaya Bikin SKLD 

Bagaimana cara bikin surat keterangan lapor diri?

Menurut Titin Maezunah, terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk mendapatkan surat keterangan lapor diri, seperti:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat.

2. Menyerahkan persyaratan yang di perlukan kepada petugas.

3. Petugas akan memeriksa anda, dengan melakukan wawancara singkat serta memeriksa berkas.

4. Setelah proses pemeriksaan selesai, akan di terbitkan Surat Tanda Melapor (STM).

5. Kemudian bubuhkan tanda tangan anda, serta cap instansi oleh petugas kepolisian.

Berapa lama waktu membuat surat keterangan lapor diri?

Proses pembuatan surat keterangan lapor diri, kata Titin Maezunah, tidak membutuhkan waktu yang lama, yakni hanya sekira 10 menit.

 Syarat Bikin e-KTP, Simak juga Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik

 Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D

 Syarat Bikin Surat Pengamanan Objek Vital serta Biaya Bikin Surat Pengamanan Objek Vital

Syarat Dapat Pengamanan Objek Wisata oleh Polisi, serta Biaya Pengamanan Objek Wisata

Berapa biaya bikin surat keterangan lapor diri?

Titin Maezunah memastikan, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan lapor diri, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.

Demikian, penjelasan tentang syarat bikin SKLD, cara bikin, prosedur, waktu dan biaya bikin Surat Keterangan Lapor Diri.(Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved