Pelayanan Publik
Syarat Bikin e-KTP, Simak juga Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik
Simak, syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.
Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memenuhi umur 17 tahun.
Apa syarat bikin e-KTP dan cara membuatnya?
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin menjelaskan, KTP merupakan identitas yang wajib dimiliki seseorang jika sudah mencapai umur 17 tahun.
“KTP elektronik ini sejak kemarin jika pembuatan kartu identitas ini hanya memerlukan waktu tiga hari, yaitu rekam di hari Senin, kemudian di hari Rabu orang tersebut sudah dapat mengambilnya,” kata Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Panduan bikin dan syarat bikin e-KTP
Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan hanya memakan waktu 3 hari setelah seseorang melakukan rekaman.
Berikut panduan bikin penerbitan e-KTP .
1. KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP lama).
4. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP lama), untuk e-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan.
• e-KTP Hilang Saat Banjir? Jangan Takut Disdukcapil Buka Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru
Syarat Penerbitan e-KTP Baru
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.