Pelayanan Publik
Syarat Bikin e-KTP, Simak juga Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik
Simak, syarat bikin KTP elektronik atau e-KTP, termasuk biaya bikin dan waktu penerbitan e-KTP.
Setelah itu petugas kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan kemudian mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas kecamatan datang ke Disdukcapil.
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
KTP lama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir.
Namun e-KTP sudah berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang.
Berapa lama penerbitan e-KTP?
Untuk waktu penyelesaian penerbitan e-KTP selama tiga hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan dan pemohon melakukan perekaman.
Berapa biaya bikin e-KTP?
• Jatah Blanko e-KTP Selalu Kurang, Disdukcapil Lambar Diminta Alokasikan Anggaran Beli Blanko
Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan e-KTP tidak dipungut biaya.
Demikian, syarat bikin e-KTP, termasuk biaya bikin dan waktu penerbitannya. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)