Tribun Tanggamus
e-KTP Hilang Saat Banjir? Jangan Takut Disdukcapil Buka Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus membuka layanan pembuatan ulang dokumen penduduk bagi korban banjir di Kecamatan Semaka.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus membuka layanan pembuatan ulang dokumen penduduk bagi korban banjir di Kecamatan Semaka.
Menurut Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Darma Setiawan, Senin (13/1/2020), dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga salah satu barang yang rawan rusak dan hilang saat ada bencana.
"Sejak hari pertama terjadi banjir di Semaka kami sudah buka layanan untuk penerbitan ulang KTP, KK milik masyarakat yang hilang atau rusak karena banjir," ujar Darma.
Ia mengaku, seluruh aparat pekon sudah diinstruksikan untuk membuat daftar bagi warganya yang dokumennya hilang.
Selanjutnya aparat pekon menyerahkan data tersebut ke Disdukcapil Tanggamus agar bisa diterbitkan ulang.
"Kalau yang kehilangan cukup hapal alamat, tanggal lahir dan nama-nama yang ada dalam KK. Nanti sistem sudah bisa langsung tahu. Maka kami bisa terbitkan ulang KTP atau KK yang hilang," kata Darma.
• Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 1,2 Miliar Beli 100 Ribu Keping Blangko e-KTP Tahun 2020
Ia minta, supaya aparat pekon dan masyarakat aktif melaporkan dokumen yang hilang dalam waktu dekat ini.
Sebab, supaya segera diterbitkan dokumen yang baru dan mempermudah pemilahan penerbitan dokumen baru.
"Kalau bisa sesegera mungkin data diserahkan atau masyarakat lapor ke pekonnya. Supaya kami juga cepat terbitkan dokumen yang baru," terang Darma.
Menurut Jailani, Sekretaris Kecamatan Semaka, pihaknya juga telah menginstruksikan aparatur pekon supaya mendata masyarakat yang kehilangan KTP, KK dan dokumen lainnya.
"Kami akan berikan surat pengantar dari kecamatan untuk membuat KTP, KK, buku nikah, ijazah, sertifikat tanah, surat lainnya yang rusak atau hilang milik masyarakat korban banjir," terang Jailani.
Ia mengaku, dengan begitu maka instansi yang membidangi penerbitan dokumen tersebut bisa melakukan penerbitan ulang.
Dan itu dibolehkan, terlebih jika kaitannya dengan bencana alam.
Harapannya masyarakat para korban juga aktif melaporkan dokumen yang hilang agar mereka miliki dokumen yang baru.
Sebab dokumen itu penting untuk legalitas, terlebih jika itu berkaitan dengan materi. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)