Tribun Way Kanan
Berebut Ponsel dengan 2 Pria, Pemilik Warung Pecel di Way Kanan Terseret 10 Meter
Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Keduanya berinisial JU (27), warga Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, dan RS (15), warga Kampung Bantan, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek Umpu Semenguk Kompol Edy Saputra menerangkan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung pecel di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Awalnya pelaku pura-pura memesan pecel di warung milik Yanti Sundari (33).
Selanjutnya Yanti mengambil piring di belakang.
• Sempat Tarik-menarik dengan Jambret, Korban Terjatuh, Ponsel Oppo A1K Dibawa Kabur
• Gasak Tas Wanita Berisi Ponsel dan Uang, Jambret Diringkus Polres Lampung Utara
• Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri
• Curi 500 Kg Getah Karet di Lahan PTPN VII, 3 Warga Gedong Tataan Diringkus
Entah kenapa, pelaku juga ikut masuk ke dalam warung.
Karena curiga, korban memeriksa ponselnya yang sedang dicas.
Ternyata ponselnya sudah tidak ada.
"Menyadari ada yang hilang, kemudian korban langsung teriak maling dan mengejar pelaku di atas motor yang akan melarikan diri," kata Edy, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kamis (9/7/2020).
Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Namun, korban bernasib apes.
Ia terseret sekitar 10 meter hingga pelaku dapat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam merah.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa ponsel Oppo A1K warna merah senilai Rp 2 juta.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Berawal saat Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi terjadi aksi curas.
Tekab 308 langsung mendatangi lokasi kejadian.
Namun, polisi bertemu pria dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku pencurian ponsel saat melintas dari arah Jalinsum Kampung Bumi Ratu hendak menuju Way Tuba.
Petugas langsung berputar arah melakukan pengejaran.
Pelaku diamankan di Kampung Umpu Bhakti.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial JU berusaha melakukan perlawanan.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kiri.
Pelaku dibawa ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan untuk selanjutnya digelandang ke Polsek Umpu Semenguk.
“Pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)