Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019

Besaran gaji pokok pensiunan PNS dan Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Editor: Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

iUSTRASI PNS
iUSTRASI PNS ()

Suami Kini Pensiunan Jenderal, Artis Bella Saphira Tak Malu Usaha Rumah Makan

Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Biasanya Dibayar Juni, untuk 2020 Belum Dibahas Pemerintah

2 Tahun Tak Ada Penerimaan CPNS, Gubernur Arinal: ASN Kami Berlebih

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Sadar Obrolannya Direkam Diam-diam, Ruben Onsu Kebablasen Curhat Masalah Keluarga Kepada Sosok Ini, Netizen: Gila Sih...

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved