Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019

Besaran gaji pokok pensiunan PNS dan Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Editor: Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019 

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan dengan judul : Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia

 

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved