Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019
Besaran gaji pokok pensiunan PNS dan Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
Editor:
Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Ini Rinciannya Sesuai PP 18 Tahun 2019
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan dengan judul : Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia
Berita Terkait