Pelayanan Publik

Syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Berikut Prosedur dan Biayanya

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil. Berikut panduan untuk membuatnya.

Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat akta pengakuan dan pengesahan anak. 

Adapun sejumlah syarat pembuatan Akta pengakuan dan pengesahan anak, yakni:

Pengakuan Anak

1. Mengisi Formulir.

2. Fotokopi KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung.

3. Fotokopi e-KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung.

4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.

5. Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung.

6. Surat pengantar dari ketua RT dan lurah setempat.

Pengesahan Anak

1. Mengisi Formulir.

2. Fotokopi KK.

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Kutipan Akta Kelahiran.

5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan.

6. Surat Pengantar dari ketua RT dan lurah Setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved