Pelayanan Publik
Syarat Buat SKCK Perpanjangan Serta Prosedur Perpanjang SKCK Tahun 2020
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, cara memperpanjang SKCK sangatlah mudah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini syarat perpanjang SKCK dan bagaimana prosedur perpanjang SKCK.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, cara memperpanjang SKCK sangatlah mudah.
Itu jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi.
“Asal persyaratannya lengkap, KK, KTP, foto, dan tempat tinggalnya jelas, bisa langsung ke pelayanan dan pasti segera dilayani. Adapun biaya administrasinya dikenakan Rp 30 ribu,” ungkap AKP Titin, Rabu (29/1/2020).
Apa saja syarat perpanjang SKCK Tahun 2020?
Berikut syarat perpanjang SKCK:
1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir.
2. Maksimal masa kedaluwarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/membuat yang baru.
3. Fotokopi SIM/KTP.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Cara Buat SKCK, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKCK Tahun 2020
5. Fotokopi akta kelahiran.
6. Pasfoto warna 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.
Bagaimana prosedur perpanjang SKCK tahun 2020?
Berikut prosedur perpanjang SKCK tahun 2020: