Pelayanan Publik

Syarat Buat SKCK Perpanjangan Serta Prosedur Perpanjang SKCK Tahun 2020

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, cara memperpanjang SKCK sangatlah mudah.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Syarat Buat SKCK Perpanjangan Serta Prosedur Perpanjang SKCK Tahun 2020. 

Silakan datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan.

Teliti kembali kelengkapan dokumen karena jangan sampai kamu sudah menunggu antrean, dan dokumen ternyata masih ada yang kurang.

Setelah dokumen lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket.

Cara dan Syarat Membuat SKCK 2019 Biaya Cuma Rp 30.000

Kemudian isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.

Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp 30.000.

Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk minta legalisir SKCK.

Jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, maka biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah. 

Satu hal lagi yang perlu diketahui pada poin ini adalah bahwa dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada lagi prosedur sidik jari seperti pertama kali Anda membuat SKCK baru.

Berapa biaya perpanjang SKCK Tahun 2020?

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan aturan tentang tarif penerbitan SKCK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.

Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK di Polda dan Polres Serta Polsek Terdekat

Demikian penjelasan Syarat Buat SKCK Perpanjangan Serta Prosedur Perpanjang SKCK Tahun 2020. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved