Pelayanan Publik

Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur dan Biaya Penerbitan Akta Kematian

Kadisdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan Akta kematian merupakan dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia

Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi jenazah. Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur dan Biaya Penerbitan Akta Kematian 

10. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.

11. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.

12. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.

13. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.

14. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil.

15. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.

16. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala Dinas. 

17. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian.

18. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.

VIDEO Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak Tahun 2019

19. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas.

20. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Berapa lama penerbitan kutipan akta kematian?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta kematian selama enam hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Berapa biaya penerbitan kutipan akta kematian?

Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan kutipan akta kematian tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian panduan Syarat Penerbitan Kutipan Akta Kematian, Prosedur dan Biaya Penerbitan Akta Kematian. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved