Pelayanan Publik

Syarat Perpanjang SIM B1 Tahun 2020, Cara Perpanjang serta Biayanya

Simak, penjelasan syarat perpanjang SIM B1, cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM B1.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Syarat Perpanjang SIM B1 Tahun 2020, Cara Perpanjang serta Biayanya. 

Berikut, cara perpanjang SIM B1.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM B1 menerima SIM B1 yang diserahkan petugas.

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berapa biaya perpanjang SIM B1?

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjang SIM BI yaitu Rp 80 ribu.

 Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya

 Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1

 Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi

 Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir

Berapa lama waktu perpanjang SIM A?

Menurut AKP Reza Khomeini, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 50 menit.

Demikian, penjelasan syarat perpanjang SIM B1, cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM B1. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved