Idul Adha 2020
Bagaimana Hukum Arisan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)
Idul Adha 2020 Masehi atau 1441 Hijriah, penjelasan hukum berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menyembelih hewan kurban sudah menjadi tradisi wajib umat Muslim dalam momen perayaan Idul Adha. Termasuk di tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriah kali ini.
Namun bagaimana hukumnya bila berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban?
Apakah sah berkurban dalam bentuk arisan?
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Tribunlampung.co.id mencoba merangkum hukum arisan hewan kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS),
Pada momen hari raya Idul Adha, berkurban menjadi salah satu ibadah di antara amalan-amalan yang dilaksanakan.
Menjawab hal itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
"Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta. Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini," kata UAS.
"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," tambahnya.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap dia.
Pertanyaannya, bolehkah kurban berutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun," papar UAS.
"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bagaimana-hukum-arisan-hewan-kurban-ini-penjelasan-ustadz-abdul-somad-uas.jpg)