Idul Adha 2020
Bagaimana Hukum Arisan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)
Idul Adha 2020 Masehi atau 1441 Hijriah, penjelasan hukum berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar utangnya.
Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.
"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan utang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?" kata UAS mencontohkan.
"Lalu C menjawab, insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta," jelasnya.
"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.
Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.
"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya utang dan utang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.
"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.
Simak ceramah UAS selengkapnya dalam video berikut ini:
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal
Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
1. Mazhab Syafii
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bagaimana-hukum-arisan-hewan-kurban-ini-penjelasan-ustadz-abdul-somad-uas.jpg)