Pelayanan Publik

Biaya Bikin Izin Keramaian dengan Pesta Kembang Api, Syarat Bikin dan Cara Bikinnya

Simak, penjelasan tentang syarat bikin dan prosedur atau cara bikin, serta biaya bikin izin keramaian dengan kembang api.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Biaya Bikin Izin Keramaian dengan Pesta Kembang Api, Syarat Bikin dan Cara Bikinnya. 

a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.

b. Jumlah dan Jenis Kembang api.

c. Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api.

d. Identitas Penyala Kembang Api.

e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan.

f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.

g. Rekomendasi dari Polsek setempat.

2. Surat ijin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Berapa lama waktu membuat izin keramaian dengan kembang api?                       

Izin keramaian paling lambat harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, serta nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan izin tersebut 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.

 Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya

 Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1

 Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi

 Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir

Berapa biaya bikin izin keramaian dengan kembang api?

Mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Pasalnya, sudah selayaknya kepolisian untuk mengamankan dan membantu setiap ativitas warga.

Demikian, penjelasan tentang syarat bikin dan prosedur atau cara bikin, serta biaya bikin izin keramaian dengan kembang api.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved