Pelayanan Publik
Syarat Bikin SIM A Khusus Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya
SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI).
1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
2. Melengkapi berkas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
Jika tidak memiliki KTP, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (dapat diminta dari dokter umum ataupun puskesmas).
Bagaimana cara buat SIM A Khusus?
Pembuatan SIM A khusus bisa melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat.
Via Online
1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Kemudian terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.
Untuk SIM baru, Anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.
Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.
5. Usai registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
6. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.