Pelayanan Publik

Syarat Buat Laporan Polisi Tahun 2020, Cara dan Biayanya

Berikut syarat bikin, prosedur atau cara bikin laporan polisi serta biaya bikin laporan polisi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kassubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan Syarat Buat Laporan Polisi Tahun 2020, Cara dan Biayanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Laporan polisi (LP) adalah salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Laporan polisi adalah sebuah dokumen yang berisikan tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan sebuah tindak pidana.

Simak, syarat bikin, prosedur atau cara bikin dan biaya bikin laporan polisi.

Kassubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, laporan polisi tidak terbatas hanya pada tindak pidana, tetapi juga kehilangan.

“Bagi setiap pelapor dapat segera menyambangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) yang terdapat di Polsek terdekat dan ceritakan kronologi kejadian. Maka nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” kata AKP Titin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Syarat Bikin SIM B1 Tahun 2020, Lengkap dengan Cara dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, SIM untuk Penyandang Disabilitas

Syarat Perpanjang SIM A Khusus, Berikut Cara dan Biayanya

Syarat Buat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Simak Juga Prosedur dan Biayanya

Apa fungsi membuat laporan polisi?

Titin Maezunah mengungkapkan, laporan polisi memiliki fungsi sebagai tindak lanjut awal guna akan dilakukannya penyidikan terhadap tindak pidana.

Karena, setiap penyidikan pasti selalu dimulai dari adanya sebuah laporan.

Bagaimana cara bikin laporan polisi?

Mekanisme atau prosedur dalam membuat laporan polisi:

1. Pelapor datang ke ruang SPKT, selanjutnya Banit memberikan 3S (Senyum, Sapa, Salam).

a. Tamu dipersilakan duduk, setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan “Apa yang bisa kami bantu“.

b. Kemudian tamu dipersilakan menceritakan kronologi kejadian/permasalahan/pengaduan dan petugas menulis laporan singkat kejadian.

c. Lalu petugas mendengarkan atau mencatat kronologi kejadian, dari tamu dan akan dilaporkan kepada Kanit SPKT.

2. Kanit SPKT memerintahkan Banit untuk mengumpulkan piket fungsi guna dilakukan gelar awal perkara.

Apa syarat bikin laporan polisi?

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved