Pelayanan Publik

Syarat Buat Laporan Polisi Tahun 2020, Cara dan Biayanya

Berikut syarat bikin, prosedur atau cara bikin laporan polisi serta biaya bikin laporan polisi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kassubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan Syarat Buat Laporan Polisi Tahun 2020, Cara dan Biayanya 

Adapun syarat dalam membuat laporan polisi antara lain:

1. Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana.

2. Baiknya ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.

3. Amankan TKP/barang bukti sebisa mungkin bila ada agar memudahkan penyidikan.

4. Jelaskan secara jelas tentang kronologi kejadian.

5. Usahakan membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga atau Paspor).

6. Membawa identitas kendaraan apabila yang dilakukan berupa kasus curanmor.

Berapa lama waktu membuat laporan polisi?

Proses pengaduan sebuah laporan, terus Titin Maezunah, dalam artian membuat laporan polisi, paling tidak membutuhkan waktu sekitar 1 Jam.

Nantinya penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) akan diproses dalam waktu 1 Jam, dimulai gelar perkara awal oleh piket fungsi sampai dengan terbitnya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).

Berapa biaya bikin laporan polisi?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan laporan polisi, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.

Demikian, syarat bikin, prosedur atau cara bikin serta biaya bikin laporan polisi. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved