Pelayanan Publik

Syarat Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP, Cara dan Biayanya

Berikut syarat bikin, prosedur atau cara bikin surat tanda terima pemberitahuan serta biaya bikin surat tanda terima pemberitahuan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi - Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menjelaskan Syarat Buat Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP, Cara dan Biayanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP merupakan salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

STTP adalah sebuah pernyataan tertulis dari pejabat polri berwenang setempat, yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap akan penyelenggara sebuah kegiatan.

Apa syarat bikin, prosedur atau cara bikin surat tanda terima pemberitahuan serta berapa biaya bikin surat tanda terima pemberitahuan?

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah menerangkan, STTP umumnya diperlukan oleh para calon legislatif (caleg), saat hendak akan melangsungkan kegiatan kampanye.

“Ya, karena STTP adalah salah satu dokumen yang harus dilangkapi para caleg jika akan memelakukan kampaye,” terang AKP Titin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

“Karena STTP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kemudian tembusan akan diberikan ke Bawaslu dan KPUD,” lanjutnya.

Apa fungsi surat tanda terima pemberitahuan?

Surat tanda terima pemberitahuan memastikan sebuah kegiatan yang digelar tersebut, telah diizinkan oleh pejabat polri setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian.

Bagaimana cara bikin surat tanda terima pemberitahuan?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan, seperti:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat, dari tempat kegiatan akan dilaksanakan.

2. Menyerahkan persyaratan yang diperlukan kepada petugas, untuk di periksa dan di teliti.

3. Setelah pemeriksaan selesai, maka akan diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Apa syarat bikin surat tanda terima pemberitahuan?                             

Adapun sejumlah syarat dalam membuat surat tanda terima pemberitahuan, antara lain seperti:

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved