Pelayanan Publik

Syarat Perpanjang SIM A Khusus, Cara dan Biayanya

SIM A Khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Syarat Perpanjang SIM A Khusus, Cara dan Biayanya 

Berikut, cara perpanjang SIM A Khusus.

“Adapun cara perpanjang SIM A Khusus yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar Kompol Reza Khomeini.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM A Khusus menerima SIM A Khusus yang diserahkan petugas.

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berapa lama waktu perpanjang SIM A Khusus?

Menurut Kompol Reza Khomeini, proses perpanjangan SIM A Khusus hanya berlangsung sekitar 50 menit.

Demikian penjelasan syarat buat SIM A Khusus perpanjangan dan prosedur perpanjangan SIM A khusus(tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved