Pelayanan Publik
Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya
Berikut syarat perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020, serta biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini syarat perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020. Berikut adalah penjelasan tentang apa saja yang harus disiapkan saat perpanjang SIM A.
Berapa biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020?
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon untuk memperpanjang SIM A.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
• Syarat Bikin SIM A Khusus Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya
• Syarat Bikin Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA Tahun 2020, Prosedur Kitas dan Kitap
• Syarat Bikin SIM B1 Tahun 2020, Cara dan Biayanya
• Syarat Buat Laporan Polisi Tahun 2020, Cara dan Biayanya
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM A Tahun 2020?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A Tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM A yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM A Tahun 2020?
Berikut, cara perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020.
“Adapun cara perpanjang SIM A Tahun 2020 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM A menerima SIM A yang diserahkan petugas.
Berapa biaya perpanjang SIM A Tahun 2020?
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil sebesar Rp 80 ribu.
Berapa lama waktu perpanjang SIM A Tahun 2020?
Menurut AKP Reza Khomeini mengatakan proses perpanjangan SIM A hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Demikian syarat perpanjang SIM A tahun 2020. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)