Pelayanan Publik
Syarat Bikin Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA Tahun 2020, Prosedur Kitas dan Kitap
Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA (Warga Negara Asing) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
SKTT WNA diperuntukkan bagi orang asing yang hendak mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Setelah mengetahui surat keterangan tempat tinggal WNA, apa persyaratan membuat surat keterangantempat tinggal WNA?
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin menjelaskan, izin tinggal WNA dibagi menjadi dua, yakni Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Kitas merupakan bagian dari Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“Jika semua dokumen dari WNA tersebut lengkap dan masih berlaku, maka kita baru bisa membuatkan SKTT dan alamat yang nantinya dicantumkan sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam perizinan tempat tinggal," terang Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
Bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?
Mekanisme membuat surat keterangan tempat tinggal WNA:
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon.
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.
4. Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator.
5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.