Pelayanan Publik

Biaya Bikin Surat Kutipan Akta Kematian, Syarat Bikin serta Prosedur Bikin Akta Kematian

Simak, penjelasan tentang syarat bikin, prosedur bikin atau cara bikin kutipan akta kematian dan biaya bikin kutipan akta kematian.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Biaya Bikin Surat Kutipan Akta Kematian, Syarat Bikin serta Prosedur Bikin Akta Kematian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apabila ada seseorang meninggal dunia, maka sangat penting untuk mengurus kutipan akta kematian agar segala urusan yang ditinggalkan di dunia ini dapat dibantu diselesaikan.

Lalu seperti apa syarat bikin, prosedur bikin atau cara bikin kutipan akta kematian dan berapa biaya bikin kutipan akta kematian?

Berikut ini panduan bikin kutipan akta kematian

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, akta kematian merupakan surat atau dokumen yang menerangkan seseorang telah meninggal dunia.

“Akta kematian merupakan dokumen yang dibuat oleh ahli waris saat pewaris dinyatakan meninggal dunia dan akta kematian ini diterbitkan saat ahli waris memintanya,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).

Apa syarat bikin kutipan akta kematian?

Berikut syarat penerbitan kutipan akta kematian, menurut Ahmad Zainuddin.

1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang.

2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan.

3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan.

4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah.

5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal.

6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).

7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa.

8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA.

9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved