Pelayanan Publik

Biaya Bikin Surat Kutipan Akta Kematian, Syarat Bikin serta Prosedur Bikin Akta Kematian

Simak, penjelasan tentang syarat bikin, prosedur bikin atau cara bikin kutipan akta kematian dan biaya bikin kutipan akta kematian.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Biaya Bikin Surat Kutipan Akta Kematian, Syarat Bikin serta Prosedur Bikin Akta Kematian. 

10. Surat keterangan dari kepolisian.

11. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.

Bagaimana prosedur bikin atau cara bikin kutipan akta kematian?

“Untuk prosedur atau cara membuat penerbitan kutipan akta kematian diajukan oleh ahli waris yang membawa syarat yang sebelumnya sudah ditanda tangani petugas layanan,” kata Ahmad Zainuddin.

Berikut prosedur penerbitan kutipan akta kematian.

1. Pemohon adalah ahli waris

2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.

5. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

6. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.

7. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.

8. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.

9. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.

10. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.

11. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.

12. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved