Tribun Metro

Dosen FEB UM Metro Ungkap Tantangan Koperasi saat Pandemi Covid 19

Pandemi covid 19 sungguh memberikan dampak yang amat dahsyat pada perekonomian Indonesia. Tidak hanya perusahaan besar yang mengalami kebangkrutan tap

ist
Nedi Hendri, S.E., M.Si., Akt., CA., ACPA., CPA., CRA. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Metro). 

Banyak sudah program-program pengembangan koperasi yang dinilai sangat baik. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya.

Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi), pemberdayaan (akses pembiayaan, peluang usaha, kemitraan, pemasaran, dll), regulatif (legislasi dan perundang-undangan), kebijakan publik (pembentukan kementrian khusus di pemerintahan pusat sampai dinas di kota/kabupaten, pembentukan lembaga-lembaga profesi), sosiologis (pendampingan formal dan informal), behavior (perubahan perilaku usaha, profesionalisme) bahkan sampai pada pendekatan sinergis-konstruktif (program nasional Jaring Pengaman Nasional, pengentasan kemiskinan, Pembentukan Lembaga Penjaminan, Pembentukan Dekopin dari daerah sampai nasional.

            Dan yang perlu menjadi perhatian lebih adalah dari 70% koperasi yang aktif hanya 30% yang dikategorikan menjalankan usaha koperasi berdasarkan atas ketentuan jatidiri koperasi. Sedangkan sisanya banyak yang hanya menjadikan nama koperasi sebagai formalitas sedangkan pada prakteknya jauh dari ketentuan usaha koperasi.

Solusi untuk mengatasi permasalahan koperasi diantaranya adalah:

1.      Memberikan bantuan modal. Bantuan modal diberikan kepada koperasi primer khususnya KUD karena pemberian bantuan ini harus selektif, dimonitoring dan dievaluasi.

2.      Pelatihan manajemen. Pemberian pelatihan manajemen kepada koperfasi primer dan KUD yang berkesinambungan agar manajemen koperasi yang lemah dapat diperbaiki.

3.      Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi dan UKM dalam pengembangan koperasi.

4.      Modifikasi produk koperasi. Memodifikasi produk-produk yang akan ditawarkan pada konsumen.

5.      Penambahan modal, pelatihan manajemen dan bantuan perizinan agar koperasi memiliki posisi tawar yang lebih baik.

Selain  solusi yang ditawarkan diatas, saat ini pemerintah  melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku UMKM dan koperasi. Pelaku UMKM dan Koperasi dimasukkan  dalam penerima program bantuan pemerintah, seperti kartu Prakerja, subsidi tarif listrik, dan Keluarga Harapan. Pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran pajak selama enam bulan, sejak April 2020 hingga September 2020.(adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved