Tribun Lampung Timur
Pelatih Sepak Bola di Lampung Timur Tewas Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Riau
Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku pembunuhan pelatih sepak bola Agus Sutrisno.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku pembunuhan pelatih sepak bola Agus Sutrisno.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Faria Arista mengatakan, pihaknya mengamankan kedua terduga pelaku pembunuhan Agus Sutrisno yang melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Iya betul alhamdullilah dua terduga pelaku S (40) dan M (45), warga Batanghari Nuban, kita tangkap Sabtu dini hari kemarin sekira pukul 02.00 WIB di Siak, Provinsi Riau," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id mewakili Kapolres Lampung Timur, Minggu (12/7/2020).
Ia mengatakan, para pelaku ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Resmob Polres Siak.
Polisi bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer untuk menemukan tempat persembunyian para pelaku.
Pembunuhan sendiri diduga berawal saat korban bersama para tersangka menikmati minuman keras di wilayah Kota Metro, Jumat (3/7/2020).
• Pelaku Pembunuhan Perwira Polisi di Sumbawa Diringkus, Pelaku Hendak Kabur ke Pulau Lombok
• Lakalantas di Tol Lampung, Saksi Mata Lihat Mobil Jumping Setelah Suara Gesekan Keras
• Buron 4 Tahun, Pelarian Pelaku Perampasan Motor Pemancing di Tulangbawang Berakhir Bui
• Enggan Diwawancara, Keluarga ABK asal Lampung yang Tewas di Kapal China Tunggu Jenazah Pulang
Setelah mabuk, Agus berniat pulang dan diantar kedua tersangka menggunakan sepeda motor korban merk Suzuki Smash.
Dalam perjalanan, korban yang duduk di tengah kemudian dicekik dan dipukuli hingga meninggal dunia.
Selanjutnya mayat Agus dibuang ke sumur tua sekitar DAM Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan.
Setelah membunuh, para pelaku kemudian membawa harta benda korban berupa motor Suzuki Smash dan ponsel.
Mayat korban ditemukan warga setempat keesokan harinya setelah mencium bau tak sedap saat melintas di sekitar TKP.
Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo milik korban dan satu unit ponsel Mito milik pelaku.
Reskontruksi Pembunuhan
Kasus lain, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dedi Muryadi (43) di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (23/6/2020) untuk melengkapi berkas perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung, Tribuana menyebut rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).