Tribun Tulangbawang
Perdayai Kakek 63 Tahun, Warga Bakung Tuba Rampas Motor Revo
Pura-pura sebagai sekuriti PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) dan Saptori memperdaya Marijan (63) dan merampas sepeda motor.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pura-pura sebagai sekuriti PT Sweet Indo Lampung (SIL), Junaidi (30) dan Saptori memperdaya Marijan (63) dan merampas sepeda motor.
Keduanya menakut-nakuti Marijan membawa korban ke pos sekuriti PT SIL karena memancing ikan di area PT SIL.
Akal bulus warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang ini seketika muncul saat mendapati Marijan tengah memancing ikan
Meski sempat buron, namun pelarian Junaidi akhirnya terhenti. Dia berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Menggala, Jumat (10/7) pekan kemarin.
• Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang
"Dia (Junaidi) ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala. Menyusul kawannya, Saptori, yang ditangkap lebih dulu," terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (12/7).
Aksi perampasan sepeda motor itu terjadi Oktober 2016 silam. Rekan Junaidi, Saptori, telah lebih dulu dibekuk polisi pada 2017 silam.
"Aksi curas kedua pelaku ini terjadi Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Poros, Km 19, PT. Sweet Indo Lampung (SIL)," kata Sandy.
Saat itu korban bersama rekannya pergi memancing di areal PT SIL dengan mengendarai motor Honda Revo warna biru hitam. Saat sedang memancing korban didatangi kedua pelaku.
• VIDEO Polsek Telukbetung Utara Berhasil Ringkus 6 Remaja Komplotan Perampasan
Kepada korban saat itu, pelaku mengaku sebagai petugas sekuriti PT SIL.Melihat korban gelagapan pelaku lantas timbul niat jahat untuk menguasai barang berharga korban.
Barang bawaan korban pun lantas diperiksa oleh pelaku. Melihat korban makin gelagapan, pelaku lalu berpura-pura akan membawa korban ke pos sekuriti PT SIL.
"Namun saat akan berangkat ke pos ini, keduanya merampas motor korban, dan dibawa kabur," beber mantan Kasatreskrim Polres Lamtim ini.
Honda Revo warna biru hitam milik korban pun seketika itu berpindah tangan."Selain motor, dompet yang berisi SIM C serta STNK atas nama korban juga raib. Kerugian korban saat itu ditaksir Rp 7 juta," papar Sandy.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (end)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/junaidi-tersangka-perampasan-sepeda-motor.jpg)