Pelayanan Publik

Syarat Buat Kutipan Akta Kelahiran, Simak Juga Prosedur Bikin Kutipan Akta Lahir

Berikut syarat bikin kutipan akta kelahiran dan biaya bikin penerbitan kutipan akta kelahiran, serta prosedur atau cara bikin kutipan akta kelahiran.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
ILUSTRASI Akta Kelahiran. Syarat Buat Kutipan Akta Kelahiran, Simak Juga Biaya dan Cara Bikin Kutipan Akta Lahir 

10. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

11. Untuk anak temuan pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan surat keterangan dari kepolisian.

Bagaimana cara bikin kutipan akta kelahiran?

Berikut prosedur atau cara membuat penerbitan kutipan akta kelahiran.

“Untuk cara membuat penerbitan kutipan akta kelahiran pemohon datang ke loket pelayanan kemudian membawa syarat kutipan akta kelahiran tersebut,” kata Ahmad Zainuddin.

1. Pemohon adalah orang tua anak yang lahir, atau orang yang diberi kuasa.

2. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.

3. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

4. Petugas pelayanan meberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftaran akta kelahiran dan menyerahkannya pada petugas register.

5. Petugas register menerima berkas dan mencatat pada register akta kelahiran dan meneruskan register akta kelahiran ke petugas loket pelayanan.

6. Petugas loket pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kelahiran.

7. Petugas loket pelayanan mengembalikan register akta kelahiran pada petugas/staf dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.

8. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register dan dokumen lainnya kepada kasi pencatatan kelahiran untuk diverifikasi lebih lanjut lalu beri pencatatan kelahiran memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.

9. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kelahiran memberikan paraf pada register akta kelahiran dan meneruskannya pada Operator Komputer.

10. Operator komputer menginput data register akta kelahiran ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kelahiran dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.

11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kelahiran pada kertas tindasan dan meneruskan register dan kutipan akta kepada kepala bidang pencatatan sipil.

12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kelahiran dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved