Pembegalan di Pesawaran

Ternyata Pria yang Ditangkap Polsek Gedong Tataan juga Begal Muda-mudi di Pringsewu

JHO alias Jes (32), pelaku yang ditangkap Polsek Gedong Tataan, juga terlibat pembegalan di Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
JHO alias Jes (32), pelaku yang ditangkap Polsek Gedong Tataan, juga terlibat pembegalan di Pringsewu. 

Seperti sarung senpi warna hitam, sehelai sebo (penutup wajah), sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3591 RT hasil kejahatan dan selembar STNK.

JHO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ditangkap 6 Km dari TKP

Pelaku begal bersenjata api (senpi) yang meresahkan warga Pesawaran dan Pringsewu akhirnya tertangkap.

Pelaku berinisial JHO (32), warga Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Kabupaten Lampung Barat.

JHO tertangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Polsubsektor Negeri Katon, Jumat (10/7/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, JHO terlibat pembegalan sepeda motor Honda Beat BE 3591 RT, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Pembegalan terjadi di Dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Sunaryo langsung melakukan penyekatan di jalur keluar Desa Tresno Maju," kata Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (12/7/2020).

Ditambahkan Aris, penyekatan di tiga titik guna mempersempit ruang gerak pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban.

Tim gabungan tersebut mencurigai motor Honda Beat yang melintas di Jalan Branti Raya, Dusun Gurunangi, Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Lantas petugas menghentikan motor tersebut sekiar 6 km dari tempat kejadian perkara (TKP).

JHO tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan tersebut.

Aris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, nomor polisi BE 3591 RT tersebut adalah milik warga Dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang dirampas.

Belakangan diketahui, JHO juga beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved