Sidang Kasus Suap Lampura

Jaksa KPK Terima Putusan Bupati Agung

JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungk

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani sidang perkara suap fee proyek di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masa pikir-pikir telah usai, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan menerima amar putusan keempat terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Keempat terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan kerabat Agung, mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Sikap kami terima putusan dan tidak mengajukan banding," ungkapnya, Minggu (12/7/2020).

Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.

Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim

Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

BREAKING NEWS Begal Bersenpi di Gedong Tataan Diringkus 6 Km dari TKP

BREAKING NEWS Jenazah ABK asal Lampung Akan Diterbangkan dari Batam Senin Besok

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Sementara rutan dan lapas di Bandar Lampung menyatakan belum merima surat pemberitahuan eksekusi dari KPK.

"Belum ada. Sementara ini (Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin) masih tahanan KPK," jawab Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid.

Hal senada diungkapkan Kasi Administrasi Perawatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Boynaldo Gultom. "Sepertinya belum. Tapi Senin saya pastikan lagi," tandasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan belum mengetahui sikap JPU atas perkara Agung.

Namun, ia membenarkan bahwa masa pikir-pikir telah usai.

"Besok saya cek lagi. Kalau eksekusi, itu kewenangan dari JPU," tandasnya.

Agung Minta Ditahan di Lampung

Empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Namun, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang dekat Agung), mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

"Kalau eksekusi nunggu dulu dari semua pihak menerima putusan. Kalau kemarin kan JPU masih pikir-pikir, jadi belum bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

"Kalau sudah terima semua, baru putusan tetap, lalu baru diskusi akan dipindah (dieksekusi) ke mana," imbuhnya.

Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.

"Tapi kemarin saya sampaikan itu bukan kewenangan majelis hakim. Itu kewenangan JPU jika sudah ada putusan tetap," ucapnya.

Disinggung soal selisih uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, Efiyanto mengaku ada kesalahan penghitungan.

"Bukan karena dikurangi dan karena uangnya ke mana. Hanya kesalahan penghitungan dari buku Syahbudin itu," sebutnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengakui uang pengganti Agung Ilmu Mangkunegara dalam tuntutan sebesar Rp 77.533.566.000. Sedangkan dalam putusan ditetapkan sebesar Rp 74.634.866.000.

Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung.
Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Terkait selisih tersebut pada saat majelis membacakan putusan bagian pertimbangan tidak dibacakan detail uraian penerimaannya tahun 2015-2017 dan 2019, tapi langsung pada hitungan akhir," ungkapnya.

"Sehingga kami pun juga belum mengetahui apa yang menjadi alasan hakim terkait UP bisa berbeda dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sampai saat ini pun kami belum mendapatkan petikan putusan maupun putusan lengkapnya, baik via email maupun hardcopy-nya, sehingga kami belum bisa menanggapi secara yuridis," imbuhnya.

Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufik mengaku pihaknya masih dalam masa pikir-pikir selama 7 hari.

"Saat ini kami masih menunggu petikan putusan lengkap dari hakim untuk kami pelajari terlebih dahulu. Jadi kami penuntut umum KPK belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan ataukah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," tandasnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020), Agung divonis tujuh tahun penjara atau lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK.

Sementara mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis empat tahun penjara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara divonis lima tahun penjara.

Sedangkan Raden Syahril dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved