Idul Adha 2020

Kanwil Kemenag Lampung Belum Bisa Pastikan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 di Situasi Pandemi

Kanwil Kemenag Lampung tengah melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung terkait pelaksanaan salat Idul Adha 2020 atau 1441 H di Lampung.

Istimewa
Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Kanwil Kemenag Lampung Belum Bisa Pastikan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 di Situasi Pandemi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Lampung Juanda Naim tengah melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung terkait pelaksanaan salat Idul Adha 2020 atau 1441 hijriah di Lampung.

Terlebih, diakuinya saat ini situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.

"Kita sudah melayangkan surat untuk audiensi dengan Pak Gubernur mengenai pelaksanaan salat Idul Adha di Lampung," terang mantan Kepala Kemenag Lampung Selatan itu kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2020) petang.

Secara teknis, kata Juanda Naim, Menteri Agama RI memang sudah merilis panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 2020 dan Kanwil Kemenag Lampung sendiri sudah memiliki konsep terkait pelaksanaannya.

Namun, Juanda Naim belum bisa merilis konsep tersebut, mengingat perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Lampung.

"Untuk salat Idul Adha di Lampung apakah di lapangan, di masjid, atau karena kondisi Covid-19 biarlah masyarakat dan forkopimda salat di tempatnya masing-masing, belum bisa saya pastikan. Ini belum fix," imbuh Juanda yang perdana masuk sebagai Kakanwil Kemenag Lampung hari ini.

Jadwal dan Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Menyambut Hari Raya Idul Adha 2020

 BREAKING NEWS Tim KPK Mendadak Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Diduga Lakukan Penggeledahan

 ABK Asal Lampung yang Tewas di Kapal China Belum Bisa Pulang, Polisi Ungkap Kendalanya

 Jembatan Permanen Penghubung 2 Kecamatan di Pringsewu Mulai Dibangun

Sebelumnya, pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (13/7/2020), melalui laman instagram @kemenagkotabandarlampung, panduan salat Idul Adha mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 tahun 2020.

Diunggah pada 5 Juli 2020, dalam panduan dikatakan, jika salat Idul Adha 2020 maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Namun, ada pengecualian untuk tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan persyaratan.

Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Lalu, melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.

Selain itu juga, menyediakan alat mengecek suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan diberi tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Pelaksanaan salat dan khutbah juga agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Penyelenggara juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan di mana ada tujuh poin di dalamnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved