Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel
VIDEO Tim KPK Mendadak Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan pada Senin (14/7/2020).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Romi Rinando
Selain suami istri bupati dan ketua DPRD, komisi antirasuah juga menetapkan status tersangka penerima suap terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini.
Sementara untuk pemberi suap, ditetapkan pula Aditya Maharani sebagai tersangka, selain Deky.
Kini, KPK tengah menelusuri mengapa Ismunandar membawa buku tabungan bersaldo Rp 4,8 miliar serta sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Demikian pula asal muasal uang yang tersimpan di deposito dan tabungan tersebut.
"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 WITA, DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta. Sekira pukul 12.30 WIB telah tiba di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Selesai diperiksa, tersangka Deky dibawa ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditahan, sekaligus menjalani isolasi mandiri guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar.
Pemberian uang diduga dilakukan melalui Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Bapenda Musyaffa.
Dalam OTT, petugas KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan.
Sementara Encek selaku ketua DPRD diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek di pemkab setempat.
Musyaffa selaku orang kepercayaan bupati juga diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Disdik dan Dinas PU KutaiTimur.
Sementara Suriansyah selaku kepala BPKAD diduga mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU diduga mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Buku tabungan dan sertifikat deposito yang disita dinilai tidak wajar dan di luar kebiasaan. Sebab, tersangka Ismunandar membawa barang bukti berupa uang miliaran rupiah itu ke ruang publik. Karena itulah, penyidik KPK berupaya mendalami sumber uang tersebut.