Berita Nasional

Anak Pendiri Sinarmas Berebut Warisan, Freddy Tuntut Warisan Rp 672 Triliun

Nama konglomerat Eka Tjipta Widjaja muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, pengusaha sukses ini sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.

Kompas.com
Ilustrasi - Freddy Widjaya. Anak Pendiri Sinarmas Berebut Warisan, Freddy Tuntut Warisan Rp 672 Triliun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nama konglomerat Eka Tjipta Widjaja muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Padahal, pengusaha sukses ini sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.

Nama Eka menjadi pembicaraan setelah harta warisannya senilai lebih Rp 600 triliun menjadi sengketa anak-anaknya.

Adalah Freddy Widjaja yang mengajukan gugatan atas harta warisan pendiri grup Sinarmas itu.

Salah seorang anak almarhum Eka Tjipta Widjaja itu menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Eka Tjipta, pendiri grup Sinarmas, meninggal di Jakarta pada 26 Januari 2019 dalam usianya yang ke-98.

Sosok Freddy Widjaya Anak Eka Tjipta Widjaja yang Tuntut Harta Warisan

Ngaku Rindu Mantan Istri, Seorang Ayah Tega Hamili Putri Kandungnya, Korban Sebut Tak Ada Paksaan

 Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Nasib Pegawainya?

 Peringatan Dini BMKG, Rabu, 15 Juli 2020, Lampung Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Pria kelahiran Fujian, China, pada 1921 itu kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di Desa Marga Mulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat Eka meninggal, sejumlah tokoh datang melayat.

Mulai dari Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemilik perusahaan CT Corp Chairul Tanjung, pasangan capres dan cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hingga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini, anak keturunannya berebut warisan yang jumlahnya tentu saja membelalakkan mata.

Dalam gugatan yang diajukannya ke PN Jakpus itu, Freddy menggugat kelima saudara tirinya itu agar membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata.

Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris.

Harta warisan yang digugat itu berasal dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, hingga PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.

Secara total, jumlah harta warisan yang digugat mencapai Rp 672,61 triliun yang merupakan aset dari sejumlah perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Group.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan Freddy pada 16 Juni 2020.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Karena itu ia meminta kepada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7/2020).

Sebagai Anak

Sebelum melayangkan gugatan ke PN Jakpus, Freddy terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pengadilan agar ditetapkan sebagai anak dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Perkawinan itu dilakukan pada 3 Oktober 1967.

MA pun kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis MA dalam keterangan resmi.

Selain itu, MA juga memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta yang berwenang agar mencatatkan pengesahan pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon.

MA mengabulkan permohonan Freddy atas pertimbangan dari beberapa dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Lidia Herawati.

Begitu juga dari foto pernikahan Lidia Herawati dan Eka Tjipta, Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Lidia Herawati yang menyatakan Freddy Widjaja adalah anak biologis dari Lidia Herawati dan Eka Tjipta, hingga Akta Wasiat.

Selain itu, Freddy juga melampirkan bukti asli DVD dokumentasi pemberkatan dan resepsi pernikahan Freddy Widjaja dan istrinya Jeansy hingga foto keluarga besar.

Pertimbangan juga datang setelah MA mendapat informasi dari saksi Indrajaty Anugrawaty.

Saksi merupakan teman baik sejak kecil dari Lidia Herawati yang mengetahui soal pernikahan Lidia dan Eka Tjipta.

"Menimbang bahwa atas keterangan saksi-I tersebut, Pemohon menerangkan bahwa ia tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut," jelas MA.

Menurut identitas yang dilampirkannya, Freddy merupakan wiraswasta yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Freddy merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dari pernikahan Lidia Herawati dan Eka Tjipta.

Dua anak lainnya, yaitu Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.

Pada permohonan ini, Freddy menunjuk Hamdani sebagai kuasa hukumnya.

Tanggapan Sinarmas

Menanggapi gugatan Freddy itu, pihak Sinarmas Group pun angkat suara.

Menurut Managing Director Sinarmas, Gandi Sulistiyanto, Freddy memang merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta.

Pernikahan Eka yang resmi diketahui publik adalah dengan almarhum Trinidewi Lasuki dan yang kedua, Melfie Pirieh Widjaja.

"Saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli," ungkap Gandi dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).

Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, di mana di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta.

Kendati begitu, Gandi menyatakan bahwa Freddy sebenarnya telah mendapat hak warisan dari Eka Tjipta.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," katanya.

Sulistiyanto menambahkan, gugatan Freddy tidak ada hubungannya dengan almarhum Eka Tjipta.

Sebab Freddy tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan di Sinarmas Group yang dipersoalkan di pengadilan.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ucapnya.

Saat ini perkara gugatan harta warisan ini masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu.

TONTON JUGA:

Nama konglomerat Eka Tjipta Widjaja muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, pengusaha sukses ini sudah meninggal dunia sejak setahun lalu. Nama Eka menjadi pembicaraan setelah harta warisannya senilai lebih Rp 600 triliun menjadi sengketa anak-anaknya. Adalah Freddy Widjaja yang mengajukan gugatan atas harta warisan pendiri grup Sinarmas itu.(tribunnetwork/gle/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved