Berita Nasional

Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Nasib Pegawainya?

Wacana pembubaran sejumlah lembaga negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya akan benar-benar direalisasikan.

Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Nasib Pegawainya? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wacana pembubaran sejumlah lembaga negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tampaknya akan benar-benar direalisasikan.

Pembubaran akan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyampaikan ada beberapa lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain. 

"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira-kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.

Dianggap Tak Produktif dan Boroskan Uang Negara, Presiden Jokowi Akan Hapuskan 18 Lembaga Negara

25 Mahasiswa Kedokteran Tertular Covid-19 karena Hadiri Pesta Wisuda

Secapa TNI AD Tertutup, Diskes Bandung Kesulitan Lacak Tempat yang Dikunjungi Siswa Positif Covid-19

Moeldoko Sebut 3 Lembaga Negara yang akan Dibubarkan Presiden Jokowi

Misalnya menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004. 

"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," katanya.

Ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK).

Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres nomor 11 tahun 2014. 

Selain itu, tambah Moeldoko, Badan Restorasi Gambut (BRG)  yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain. 

"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB."

"Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," pungkasnya.

Bagaimana nasib pegawainya?

Terkait hal itu, Komisi II DPR akan meminta penjelasan secara detail kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo terkait nasib pegawai lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan. 

"Harus dipikirkan nasib dan masa depannya. Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak, tapi kalau dialihkan maka ada beban, apalagi pejabat eselon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN-RB," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved