Kabar Artis
Fakta Baru, Artis Hana Hanifah 1 Tahun Geluti Prostitusi Online, Kolega dari Banyak Daerah
Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus artis FTV Hana Hanifah yang ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus artis FTV Hana Hanifah yang ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online.
Ternyata, wanita 23 tahun tersebut sudah cukup lama menjalani praktik prostitusi online yakni 1 tahun.
Saat ini, Hana berstatus korban tindak pidana perdagangan orang.
Fakta baru terungkap tentang keterlibatan artis Hana Hanifah dalam dunia prostitusi online.
Artis FTV berusia 23 tahun itu ternyata sudah satu tahun terjun di lembah hitam prostitusi online.
Adapun dalam proses hukum penggerebekan di hotel berbintang ini, Hana akhirnya berstatus sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
• Artis Hana Hanifah Digerebek di Kamar Hotel, Polisi: Ada Alat Kontrasepsi
• Respons Raffi Ahmad Ditawari Balon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan oleh Putri Maruf Amin
• Kampung Halaman Diterjang Banjir Bandang, Evi Masamba Belum Bisa Hubungi Keluarga
"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.
"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota."
Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.
Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.
Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara praktik prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.
Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.
"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi."
