Tribun Bandar Lampung
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Capai Rp 1,49 Triliun
Provinsi Lampung saat ini didapati adanya akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung saat ini didapati adanya akumulasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sebesar Rp1,49 Triliun.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IV dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi dengan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur dalam dua agenda terpisah, Selasa (14/7/2020).
KPK mengevaluasi implementasi dan progres program pencegahan korupsi pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Lampung, khususnya terkait tata kelola dan peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana mengatakan, KPK akan terus melakukan monitoring agar upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah terus berjalan.
"Kami harapkan inisiatif pemda agar perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait di-update apabila sudah tidak berlaku lagi. Kami juga mengingatkan pentingnya peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Nana dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (15/7/2020).
Ia juga mengingatkan jangan sampai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitias APIP hanya baik di atas kertas.
• Genjot PAD, Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Pengawasan Retribusi Pajak
• Prakiraan Cuaca Lampung, Rabu, 15 Juli 2020, Bandar Lampung dan Metro Potensi Hujan
• Lapas Kelas II B Way Kanan Terima Sertifikat Laik Hygiene dari Diskes Way Kanan
• KPK Benarkan SPDP Hermansyah Hamidi, Asisten II Lampung Selatan Resmi Tersangka?
KPK, lanjutnya, berharap kerja nyata APIP dalam mengawal kinerja pemda dapat benar-benar dirasakan dampaknya.
“Maksimalkan anggaran dan jumlah personilnya. Jangan sampai pemda kehilangan wibawa,” ujar Nana.
Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darmanto dalam kesempatan itu mengakui pihaknya belum menyisir data kendaraan seluruhnya.
Ia juga menyampaikan, salah satu upaya pemprov untuk menggenjot pelunasan tunggakan pajak ini dengan memberikan pembebasan denda sepanjang April hingga September 2020 ini.
Terkait aset milik pemda, disampaikan pada saat pertemuan, saat ini pemprov memiliki 709 bidang tanah bermasalah terdiri atas 420 bidang tanah belum bersertifikat, 249 bidang tanah atas nama K/L atau pemda lain, dan 40 bidang tanah dikuasai pihak ketiga.
TONTON JUGA:
Diketahui bahwa kendala sertifikasi aset pemda ini adalah terkait anggaran. KPK belum melihat adanya upaya maksimal pemprov karena hanya menempatkan anggaran sertifikasi sebesar Rp 65 juta untuk satu tahun ini.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)