Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel

KPK Benarkan SPDP Hermansyah Hamidi, Asisten II Lampung Selatan Resmi Tersangka?

"Benar, itu (SPDP) surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya di sana (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri, Selasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK Benarkan SPDP Hermansyah Hamidi, Asisten II Lampung Selatan Resmi Tersangka? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPK akhirnya mengisyaratkan jika Asisten Bidang Ekubang Setkab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka baru dalam pusaran perkara korupsi infrastruktur yang dilakukan Zainudin Hasan, eks Bupati Lampung Selatan.

Hal tersebut makin diperkuat dengan beredarnya dokumen SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020 sejak 30 Juni 2020.

Di mana, surat tersebut menyatakan telah dilakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hermansyah Hamidi bersama-sama Zainudin Hasan.

Saat dikonfirmasi, Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan SPDP tersebut.

"Benar, itu (SPDP) surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya di sana (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri, Selasa, 14 Juli 2020, malam.

Meski demikian, Ali Fikri, belum bisa membeberkan lebih rinci peran dari Hermansyah Hamidi dalam pusaran korupsi berjamaah tersebut.

 Sekkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen oleh KPK

 KPK Benarkan Geledah 2 Kantor di Lampung Selatan, Plt Jubir: Kami Kumpulkan Alat Bukti

 Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim

 Kadiskes Tegas Sebut Lapo Tuak Bukan Klaster Penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik, karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kilah Ali Fikri.

Namun demikian, Ali Fikri menegaskan, untuk pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan saat ini.

"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandas Ali Fikri.

Belum Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sampai saat ini belum buka suara terkait penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Selasa 14 Juli 2020.

Namun informasi yang berkembang KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel sebagai tersangka.

Hal ini semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk disebutkan bahwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 (waktu itu) bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sejak bulan April tahun 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2017.

Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp72.742.792.145.

Saat dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK apakah hanya satu tersangka dalam babak baru perkara korupsi Zainudin Hasan ini, Ali Fikri tidak berkomentar banyak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved