Tim KPK Datangi Kantor Bupati Lamsel

KPK Benarkan SPDP Hermansyah Hamidi, Asisten II Lampung Selatan Resmi Tersangka?

"Benar, itu (SPDP) surat yang dikeluarkan oleh KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya di sana (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri, Selasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK Benarkan SPDP Hermansyah Hamidi, Asisten II Lampung Selatan Resmi Tersangka? 

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya, Selasa 14 Juli 2020.

Ditanya apakah S juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali tidak juga berkomentar.

"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.

Asisten II Tersangka Baru KPK, Pengembangan Kasus Korupsi Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Informasi yang berkembang pada Senin (13/7/2020) malam, satu pejabat Pemkab Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Hermansyah Hamidi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.

Tim KPK sebanyak tujuh orang diketahui mendatangi Pemkab Lamsel pada Senin siang.

Mereka melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni Kantor Bupati dan Kantor Kadis PUPR Lamsel.

Informasi mengenai penetapan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan KPK 1 Juli 2020.

Surat tersebut menyebutkan, penyidikan dimulai per 30 Juni 2020.

Hermansyah disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dilakukan bersama-sama dengan Bupati (kala itu) Zainudin Hasan.

Saat kejadian, Hermansyah menjabat Kepala Dinas PUPR Lamsel.

Terkait langkah KPK menetapkan tersangka baru dari pejabat eselon II tersebut, Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti dan patuh pada proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mengatakan sejauh ini ia belum mendapatkan informasi terkait adanya pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Tetapi kita akan ikuti proses hukum yang ada di KPK,” katanya, Senin malam, via telepon.

Nama Hermansyah memang berkali-kali muncul dalam persidangan kasus Zainudin Hasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved