Video Berita

VIDEO Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Mencapai Rp 1,1 Miliar

Video YouTube sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Rabu (15/7/2020) pagi.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Instagram @humasjakfire
Kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube, sebuah kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar pada Rabu (15/7/2020) pagi.

Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Abdul Wahid mengatakan, laporan diterima pukul 06.34 WIB.

"Ada 10 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan, delapan dari Jakarta Utara dan dua dari Jakarta Barat," kata Wahid, Rabu (15/7/2020).

Proses pemadaman yang dilakukan oleh sekitar 50 personel tersebut juga sempat dilaksanakan dengan melokalisir kapal yang terbakar, supaya tidak merembet ke kapal lainnya.

Tonton video beritanya di bawah ini.

"Lokalisir dilaksanakan sekira pukul 06.54 WIB dan pendinginan sekira pukul 07.04 WIB," ujar Wahid.

Proses pemadaman baru dinyatakan selesai pada pukul 07.35 WIB.

VIDEO Mobil Muatan BBM Terbakar dan Meledak di SPBU, Warga Berhamburan

VIDEO Viral Emak-emak Joget TikTok di Lampu Merah, Aksinya Ganggu Pengendara

Momen Mertua Artis Raffi Ahmad Bayar Tagihan Makan 50 Karyawan Rans Entertainment di Restoran Mewah

Wanita Muda Siap Dinikahi Orang yang Beli Rumahnya, Komentar yang Bermunculan

Informasi yang dihimpun, kapal yang terbakar sedang transit lalu terbakar hingga terbawa angin ke arah dermaga barat.

"Dugaan penyebab kebakaran dikarenakan adanya korsleting listrik," jelas Wahid.

Adapun luas area kapal yang terbakar berukuran sekitar 30 meter x 7 meter.

Sementara, kerugian yang ditaksir akibat kebakaran kapal tersebut mencapai Rp 1 miliar.

“Taksiran kerugian akibat kebakaran tersebut sekitar Rp 1,1 miliar,” ungkap Wahid.

Tewaskan Tiga ABK

Sebelumnya, kapal nelayan KM Riki Baru (sebelumnya ditulis KM Bahagia Baru), terbakar di perairan sebelah timur laut Pulau Paniki, Kepulauan Seribu, Senin (11/3/2019) malam.

Kebakaran diduga terjadi saat pengisian radiator.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Makhruzi Rahman mengatakan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 19.00 WIB itu diduga akibat aktivitas pengisian radiator di dalam kapal.

“Dugaan awal pengisian radiator. Pada saat mengisi radiator, tiba-tiba ada percikan api, sehingga menimbulkan kebakaran,” kata Makhruzi, Selasa (12/3/2019).

Makhruzi mengatakan, kapal berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencari cumi-cumi pada Sabtu (16/2/2019) lalu.

Akibat kebakaran tersebut, sedikitnya tiga anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dan satu lainnya hilang.

“Yang satu masih kita cari, dari 18 orang itu 14 orang yang selamat. Yang tiga tewas. Yang satu masih dicari,” jelas Makhruzi.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, KM Riki Baru terbakar di perairan Kepulauan Seribu pada Senin (11/3/2019) malam.

Kebakaran KM Riki Baru  mengakibatkan tiga anak buah kapal (ABK) meninggal dunia.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Makhruzi Rahman mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB.

Ketika itu, kapal diketahui berangkat untuk mencari cumi-cumi.

“Jadi terjadi kebakaran kapal jenis kapal pancing cumi, berangkat dari Pelabuhan Muara Baru tanggal 16 Februari 2019. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2019 pukul 19.00 WIB terbakar,” ungkap Makhruzi, Selasa (12/3/2019).

Setelah hampir sebulan berlayar, kapal ditemukan terbakar di perairan sebelah timur laut Pulau Paniki, Kepulauan Seribu.

Bulan lalu, sebanyak 34 kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dan dipastikan tidak memiliki asuransi.

Kenyataan itu sekaligus menepis adanya dugaan motif ekonomi dalam peristiwa kebakaran kapal yang terjadi pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi mengatakan, kapal-kapal kayu yang ada di Indonesia pada umumnya, dan di Pelabuhan Muara Baru pada khususnya, tidak ada yang ditanggung asuransi.

“Semua kapal kayu di Indonesia enggak bisa diasuransikan, jadi tidak ada motif membakar untuk dapat asuransi," katanya, Sabtu (2/3/2019).

"Semua kapal kayu yang ada di Muara Baru khususnya dan sepengetahuan saya, kapal enggak bisa diasuransikan,” sambung Faruk.

Faruk menambahkan, selama ini pembuatan kapal kayu tidak melalui standar pabrikan. Sehingga, tidak mungkin untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi, karena tentunya akan sangat merugikan.

“Karena kan kapal kayu itu dibuatnya tidak berdasarkan pabrik resmi, siapa yang jamin keamanannya? Siapa yang berikan lisensi bahwa itu aman? Asuransi menerima agunan suatu barang kalau barang itu ada standar, kalau enggak ada bunuh diri,” paparnya.

Menurut Faruk, peristiwa kebakaran tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaksengajaan yang berakibat fatal.

Sehingga, adanya dugaan faktor kesengajaan membakar kapal sangat tidak masuk akal.

“Kapal kayu enggak seperti mobil. Tapi kalau kapal besi bisa (diasuransikan), kalau kapal kayu enggak ada. Jadi kalau motif ekonomi enggak ada, murni enggak sadar,” ulasnya.

Ada pun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Angka itu baru diperoleh dari 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.

Jumlah itu masih dapat bertambah, karena masih ada 14 pemilik kapal lainnya yang belum diperiksa.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2/2019) pekan lalu.

Ketiga tersangka itu adalah S (27), W (35), dan T (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sepekan lalu itu ditetapkan sebagai tindak pidana. Sehingga, langsung dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP. Pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor, dan ketiga tersangka T sebagai nakhoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019).

Argo Yuwono mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran. Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.

“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, enggak pengap, ada penyedot hawa panas, tapi enggak dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor dinilai mengetahui SOP pengelasan. Namun, saat kejadian, tersangka W tidak memberitahu apa yang seharusnya dilakukan.

“Tersangka T atau kapten kapal, dia kan sudah lama, sudah bersertifikat sebagai nakhoda. Jadi, dia sudah tahu kalau ada problem di kapal. Dia tahu bagaimana penyelesaiannya, tapi dia enggak laksanakan,” ucapnya.

Alhasil, tersangka S dijerat pasal 187 atau pasal 188 KUHP. Sedangkan tersangka W dan S disangkakan melanggar pasal 55 ayat 1 jo Pasal 187 atau pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya. 

Sementara, penyebab kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pekan lalu, akhirnya terungkap.

Proses pengelasan di KM Arta Mina Jaya dan posisinya yang terombang-ambing membuat 34 kapal ikut terbakar.

Argo Yuwono mengatakan, sumber api berasal dari ruang mesin KM Arta Mina Jaya. Ketika itu, sedang dilakukan proses pengelasan oleh tersangka S (27).

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyebabnya itu tersulutnya fiber dan barang-barang yang mudah terbakar. Kebetulan di ruang mesin ada sisa-sisa oli, solar, ada beberapa yang mudah terbakar, flammable,” bebernya.

Namun demikian, Argo Yuwono menjelaskan kebakaran tidak terjadi bersamaan pada saat proses pengelasan. Ada jeda seusai rampungnya proses pengelasan hingga timbulnya percikan api yang menyulut kebakaran.

TONTON JUGA:

“Jadi penyebabnya itu oleh sisa-sisa elektroda las, bukan pada saat ngelas kemudian terjadi kebakaran,“ jelas Argo Yuwono.

Terkait banyaknya kapal yang terbakar, hal itu lebih diakibatkan lepasnya tali pengikat KM Arta Mina Jaya. Sehingga, kapal yang sudah dalam keadaan terbakar, bergerak mengikuti arus air.

“Jadi arahnya enggak beraturan. Jadi kapalnya belok-belok mengikuti arus air, akhirnya kapal lain dibuat dari fiber dan kayu, sehingga saling bersinggungan akhirnya ikut kebakar,” terangnya.

Ditambah, lanjut Argo Yuwono, embusan angin yang kencang di pelabuhan saat kejadian, membuat api dengan mudah menyambar dari satu kapal ke kapal lainnya. Alhasil, 34 kapal nelayan hangus terbakar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebuah Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1,1 Miliar

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved