Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

VIDEO Pria asal Jawa Timur Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis di Bawah Umur

Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria diganjar hukuman tujuh tahun penjara. Pria ini diketahui bernama Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar,

Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Pria asal Jawa Timur divonis 7 tahun penjara karena cabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Pria ini diketahui bernama Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Tonton videonya di bawah ini.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

VIDEO Artis Marshanda Beri Ucapan Manis untuk Istri Ben Kasyafani

VIDEO Truk Ekspedisi Terguling di Jalan Turunan Sukabumi

Momen Mertua Artis Raffi Ahmad Bayar Tagihan Makan 50 Karyawan Rans Entertainment di Restoran Mewah

Wanita Muda Siap Dinikahi Orang yang Beli Rumahnya, Komentar yang Bermunculan

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

TONTON JUGA:

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved