Pilkada Metro 2020
Bawaslu Metro Tidak Temukan Pelanggaran 14 ASN Terkait Dukungan Balon Independen
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengaku tidak ditemukan unsur pelanggaran dari 14 aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengaku tidak menemukan unsur pelanggaran dari 14 aparatur sipil negara (ASN), yang namanya tercantum dalam syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan Wahdi-Qomaru.
Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 14 ASN menindaklanjuti temuan panitia pemungutan suara (PPS) saat verifikasi faktual dukungan balon perseorangan.
"Jadi dari 14 itu satu meninggal dunia. Enam orang ASN Kota Metro termasuk yang meninggal dunia satu orang. Kemudian dua Kemenag, tiga ASN Lampung Tengah, dua Lampung Timur, dan satu Tulang Bawang," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Dijelaskannya, para ASN menyatakan tidak pernah mendukung pasangan bakal calon perseorangan Wahdi-Qomaru.
Namun pernah memberikan KTP secara sukarela sebagai syarat untuk mendapat biaya masuk gratis kolam renang.
"Jadi, KTP mereka ini terdata dalam syarat dukungan calon perseorangan yang diserahkan ke KPU Metro, karena pernah mengikuti kegiatan berenang gratis yang diselenggarakan tempat wisata keluarga milik salah satu balon independen," bebernya.
• KPU Metro Mulai Tahapan Coklit Daftar Pemilih
• BREAKING NEWS Sebanyak 46.768 Ribu Dukungan Balon Independen Dinyatakan TMS
• Firmansyah 26 Ribu Dukungan TMS, Ike Edwin 20 Ribu
• KPU Belum Menerima Pencairan Dana Pilkada dari Pemkot Bandar Lampung
KPU Rapat Pleno Dukungan Balon Perseorangan 20 Juli
Sebanyak 7,7 persen dari total dukungan 12.382 suara calon perseorangan Wahdi-Qomaru yang diserahkan ke KPU Kota Metro dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan ratusan dukungan yang TMS didapat dari hasil verifikasi faktual panitia pemilihan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Nanti tanggal 17 Juli ini kita akan plenokan tingkat kecamatan. Kemudian sekitar 20 Juli dilanjutkan rapat pleno tingkat kota. Nah, pada rapat pleno tingkat kota, kami akan mengundang calon independen dan Bawaslu," bebernya, Rabu (15/7/2020).
Ratusan dukungan TMS diantaranya disebabkan pendukung tidak ada di alamat, tidak bersedia mendukung, dan adanya beberapa data ASN yang masuk dalam dukungan calon perseorangan.
"Nah, soal ASN mendukung atau tidak itu kita serahkan ke Bawaslu," ungkapnya.
Sementara Komisioner KPU Metro Divisi Teknis Toni Wijaya mengatakan, verifikasi faktual telah selesai dilaksanakan 100 persen pada 10 Juli.
Pihaknya saat ini masih menunggu pleno di tingkat kecamatan dan KPU untuk memutuskan hasil verifikasi faktual.
Ia menambahkan, dari hasil pleno nantinya balon perseorangan wajib memenuhi kekurangan atau memperbaiki syarat dukungan yang jumlahnya dikalikan dua dari jumlah kekurangan.
Dukungan yang diserahkan pasangan calon Wahdi-Qomaru ke KPU Kota Metro sebanyak 12.382.
Dari jumlah tersebut terdapat dukungan TMS sekitar 960 suara atau menjadi 11.422.
TONTON JUGA: