Berita Nasional
Sosok Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Kaburnya Terpidana Kelas Kakap Djoko Tjandra
Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan
"Hari ini sedang diperiksa dan sore ini selesai pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya," ucap Argo.
Terancam Dicopot
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya apabila terbukti bersalah dalam penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Prasetyo saat ini masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Hari ini sedang diperiksa. Sore ini selesai pemeriksaan. (Kalau) terbukti, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan keterangan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.
Bahkan, pembuatan surat jalan itu dilakukan tanpa seizin pimpinan.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Terancam Dicopot"