Gembong Curanmor Diringkus

Manfaatkan Kelengahan Korban, Gembong Curanmor Gasak Motor dengan Kunci Kontak Masih Tergantung

Dalam aksinya, tersangka menggasak sepeda motor di parkiran dengan posisi kunci kontak masih tergantung di motor.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
Deretan motor korban yang digasak gembong curanmor. Manfaatkan Kelengahan Korban, Gembong Curanmor Gasak Motor dengan Kunci Kontak Masih Tergantung 

2 Kali Kabur dari Lapas

Heriyanto alias Slamet (38), gembong curanmor lintas kabupaten yang dibekuk Polres Tulangbawang di Tegineneng, Pesawaran, diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali melarikan diri dari Rutan.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pada bulan februari tahun 2018, tersangka melarikan diri dari rutan Menggala, Tulangbawang.

"Di Rutan Menggala tersangka menjalani hukuman empat tahun, kasus penggelapan," terang Kapolres AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07).

Usai kabur dari Rutan Menggala, tersangka rupanya melarikan diri ke Way Kanan.

Disana, tersangka terlibat kasus Curanmor.

Dalam pelariannya, tersagka kambali ditangkap karena kasus curanmor.

"Di Way Kanan tersangka dijatuhi hukuman tiga tahun, kasus curanmor. Dan kembali kabur dari rutan," papar Andy. 

Ditangkap di Tegineneng

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil membekuk residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Kabupaten di wilayah Lampung.

Tersangka yakni Heriyanto alias Slamet (38), warga Bujuk Agung RT 01 RW 01, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Hariyanto telah 11 melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Tuba, Lampung Tengah, dan Tubaba.

Dengan, perincian, empat kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Tuba.

Heriyanto (38) alias Slamet, gembong Curanmor, digelandang petugas ke Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07)
Heriyanto (38) alias Slamet, gembong Curanmor, digelandang petugas ke Satreskrim Polres Tuba, Kamis (16/07) (Tribunlampung.co.id/Endra)

Enam aksi kejahatan diwilayah hukum Lampung Tengah, dan satu aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tubaba.

Tersangka dibekuk berdasarkan laporan Selamet Nurohman dengan laporan Polisi Nomor : LP/ B- 30/ VII / 2020/ PLD LPG/ Res Tuba/ Sek Banjar, tanggal 07 Juli 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved