Berita Nasional
Pengendara Mobil Tabrak Polisi dari Belakang hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku yang mengendarai mobil ugal-ugalan dan sempat petentengan menantang polisi yang menegurnya kini terancam hukuman mati
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Seorang pengendara mobil tak terima ditegur polisi lalu menabrak motornya dari belakang hingga korban meninggal dunia.
Pelaku yang mengendarai mobil ugal-ugalan dan sempat petentengan menantang polisi yang menegurnya kini terancam hukuman mati karena disangka melakukan pembunuhan berencana.
Polisi yang meninggal dunia ditabrak mobil dari belakang adalah Brigadir Andi Suwardi, anggota polisi Polres Subang, Jawa Barat.
Pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.
Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.
AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Ada niat menabrak korban
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mobil-tabrak-polisi-dari-belakang.jpg)